Kamis, 10 Januari 2019

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa


PELUANG USAHA DI BIDANG TI (Netflix)
Netflix adalah layanan streaming yang memungkinkan pelanggan kami menonton berbagai macam acara TV, film, dokumenter pemenang penghargaan, dan banyak lagi di ribuan perangkat yang terhubung ke Internet.

Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.

Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
1.    Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
2.    Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3.    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4.    Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
a.    Pelelangan
Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
b.    Penunjukan Langsung
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
c.    Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
d.    Kontes
Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a.    Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
b.    Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c.    Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d.    Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
e.    Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f.     Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
g.    Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h.    Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
 
Prinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
1.    Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil   peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
2.    Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
3.    Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
4.    Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
5.    Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
6.    Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan;
7.    Kemandirian:  berarti  suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa  benturan  kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
8.    Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
9.    Good   Corporate  Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
a.    Proses mencari informasi peluang usaha

Informasi sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
·         Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
·         Peluang yang dapat diraih
·         Kebutuhan dan keinginan konsumen
·         Lingkungan yang dihadapi
·         Situasi persaingan
·         Dukungan dan trend kebijakan pemerintah

b.    Tahapan pengembangan usaha
Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
·         Ide Usaha
·         Kelayakan (business plan)
·         Implementasi (business process)
·         Prestasi

c.    Sumber ide usaha
Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
·         Berdasarkan hobi
·         Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
·         Merupakan usaha warisan
·         Membuat inovasi baru
·         Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar

d.    Faktor utama sebelum memulai usaha
Terdapat beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
·         Faktor kelayakan pasar
·         Faktor kesukaan
·         Faktor keahlian atau familiaritas
·         Faktor dana
·         Faktor bahan baku
·         Faktor sumber daya manusia dan teknologi
·         Faktor kepribadian

e.    Perkembangan bisnis TI dunia
Mungkin setiap orang saat ini sangat bergantung sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan.


Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK.

Melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu, sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi dan komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama.
didalam perkembangan bisnis di dunia it sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk dan jasa.
1.    Produk
·         Hardware / Perangkat Keras
·         Software / Perangkat Lunak

2.    Jasa
·         Aplikasi
·         e-commerce
·         Infrastruktur informasi dan komputer
Software
Adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai kebutuhan perusahaan yang membutuhkan.

Infrastruktur
Adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.

Ecommerce
Internet berkembang menjadi saluran distribusi global utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan professional.
E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa perspektif :
Komunikasi : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer atau sarana electronic lainnya.
Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online lainnnya.
Proses Bisnis : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis dengan informas
Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.

Kebutuhan Documen yang tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja ) atau TOR ( Term Of Reference ) atau Bidding Document
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan anggaran.
Inilah yang menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.

Ciri-ciri KAK yang tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
Tidak ada kaitan antara program atau kegiatan dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I. Kegiatan tiba-tiba muncul begitu saja dalam untaian kalimat KAK dan tidak memiliki dasar “mengapa” sampai program tersebut harus ada
Susunan kata, kalimat, bahkan paragraf, sama persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan KAK sejenis dari bagian/bidang lain
Time Schedule yang tercantum dalam KAK banyak yang tidak masuk akal, misalnya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari sedangkan anggaran pada bulan tersebut masih belum disahkan. Juga penentuan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berupa perkiraan. Juga apabila dilacak ke belakang, maka pelaksanaan pekerjaan tidak pernah sesuai dengan yang tertuang dalam KAK
Jumlah target dan sasaran kegiatan hanya sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran yang tersedia. Sama sekali tidak ada korelasi jumlah peserta dengan sasaran yang ingin dicapai khususnya apabila dikaitkan dengan visi, misi, dan strategi.
Satu-satunya jalan untuk menghindari hal ini hanyalah dengan memahami perencanaan pengadaan secara menyeluruh dan menuangkan semuanya ke dalam Kerangka Acuan Kerja yang benar-benar menjadi acuan.

Format Proposal Pendirian Usaha
A. PENDAHULUAN
1. Latar belakang pendirian usaha
2. Visi perusahaan3. Misi perusahaan

B. TUJUAN
(tujuan didirikannya usaha tersebut)

C. KEPENGURUSAN
(struktur organisasi penanggung jawab perusahaan)

D. IDENTITAS PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan
2. Alamat perusahaan

E. TENAGA KERJA
(nama, jumlah, jam kerja, & job description)

F. SARANA PRASARANA
(aspek bangunan, aspek peralatan kantor, aspek peralatan produksi, bahan baku dankemasan, dan sarana penunjang lain. Lengkapi dengan layout bangunan dan tataletakruang)

G. PETA PEMASARAN
(strategi pemasaran / rencana pendistribusian disertai data-data / layout yangmendukung / melengkapi dari rencana pemasaran yang akan dilakukan)

H. STUDI KELAYAKAN
(lihat format analisis usaha dalam Format Laporan)

I. ANALISIS SWOT
(uraikan SWOT dan analisislah sehingga dapat diambil langkah-langkah yangmendukung terwujudnya visi & misi)

J. KESIMPULAN
(beberapa simpulan data yang menjadikan perusahaan tersebut layak didirikan

Sumber
https://id.scribd.com/doc/5339878/format-proposal-usaha