PELUANG
USAHA DI BIDANG TI (Netflix)
Netflix adalah layanan streaming yang
memungkinkan pelanggan kami menonton berbagai macam acara TV, film, dokumenter
pemenang penghargaan, dan banyak lagi di ribuan perangkat yang terhubung ke
Internet.
Regulasi
dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi perusahaan, sudah
pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja
suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu Induk
perusahaan pemerintah maupun Anak Perusahaan. Berbeda dengan pengadaan barang
dan jasa di instansi dan perusahaan Pemerintah, pengadaan barang dan jasa di
instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan
APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada
proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan
utama, yaitu rencana pengadaan, proses
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen
aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak),
transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan
barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada
beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan
misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
1. Barang,
merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan
baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan
barang pemerintah.
2. Jasa,
terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
3. Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas
pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh
Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
4. Penyedia
barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
menyediakan barang/jasa.
Tata
Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
a. Pelelangan
Kelompok
Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
Untuk
pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan
Terbatas.
Pada
prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
Pelelangan
Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pelelangan
Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu
melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
b. Penunjukan
Langsung
Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk
teknisnya.
Pemasukan
Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
Evaluasi
kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi
teknis dan negosiasi harga.
c. Pengadaan
Langsung
Pengadaan
Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a)
merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko
kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Pengadaan
Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia
yang memenuhi kualifikasi.
Penyedia
tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut
pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau
untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti
pembelian/kuitansi.
Pengadaan
Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
d. Kontes
Kontes
dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga
pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
Metode
penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
Evaluasi
administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi
teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Panitia
Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa
persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi
pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat
pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan
pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan,
penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu
yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya
penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait.
Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a. Memiliki
keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang
sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek
pengadaan barang/jasa.
b. Memenuhi
aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan
menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c. Mempunyai
kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d. Bebas
dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak
dalam proses hukum.
e. Memenuhi
kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f. Pernah
menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah
dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak
pengadaan barang/jasa.
g. Memiliki
alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h. Tidak
masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip
Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
1. Transparan:
semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata
cara peninjauan, hasil peninjauan, dan
penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa
yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
2. Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua
calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberikan keuntungan
kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
3. Bertanggung
jawab: mencapai sasaran baik fisik,
kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi
kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan
prinsip-prinsip dan kebijakan
serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
4. Efektif:
sesuai dengan kebutuhan yang telah
ditetapkan dan dapat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi para
pihak terkait;
5. Efisien:
menggunakan dana, daya, dan fasilitas
secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya
yang wajar dan tepat pada waktunya;
6. Kehati-hatian:
berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi,
tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari
kerugian material dan imaterial selama
proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
7. Kemandirian: berarti
suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun;
8. Integritas:
berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi
etika pengadaan;
9. Good Corporate
Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sumber
Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
a. Proses
mencari informasi peluang usaha
Informasi
sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai
wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan
kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan
kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk
memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik.
Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita
untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan
sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur,
pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi
itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada
mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang
bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
·
Informasi tentang kepribadian dan kemampuan
dirinya -> Temukenali Diri Anda
·
Peluang yang dapat diraih
·
Kebutuhan dan keinginan konsumen
·
Lingkungan yang dihadapi
·
Situasi persaingan
·
Dukungan dan trend kebijakan pemerintah
b. Tahapan
pengembangan usaha
Tahapan
– tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
·
Ide Usaha
·
Kelayakan (business plan)
·
Implementasi (business process)
·
Prestasi
c. Sumber
ide usaha
Ide
usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
·
Berdasarkan hobi
·
Berdasarkan keahlian ( contoh : latar
belakang pendidikan)
·
Merupakan usaha warisan
·
Membuat inovasi baru
·
Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar
d. Faktor
utama sebelum memulai usaha
Terdapat
beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu
:
·
Faktor kelayakan pasar
·
Faktor kesukaan
·
Faktor keahlian atau familiaritas
·
Faktor dana
·
Faktor bahan baku
·
Faktor sumber daya manusia dan teknologi
·
Faktor kepribadian
e. Perkembangan
bisnis TI dunia
Mungkin
setiap orang saat ini sangat bergantung sekali kepada komputer, keberadaan
komputer saat ini bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan
di berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan.
Pengenalan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam
kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam
produk TIK.
Melalui
perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari,
mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan
efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar
pengalaman dari berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita
pun begitu, sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi
dan komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan
bisnis di bidang TIK.
Dengan
demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar
mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan
dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ini
dan di masa yang akan datang.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan
Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan
dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan
informasi.
Sedangkan
Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat
bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh
karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan
yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan
yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan
transfer/pemindahan informasi antar media.
TIK
pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk
membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di
Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial
masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk
memperluas jangkauan layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan
masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini adalah melalui badan usaha
operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi
melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah
berhasil membuat fasilitas telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis
Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis
ini tidak membuat sistem telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang
merupakan sasaran utama.
didalam
perkembangan bisnis di dunia it sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat
2 macam bisnis informatika yaitu produk dan jasa.
1.
Produk
·
Hardware / Perangkat Keras
·
Software / Perangkat Lunak
2.
Jasa
·
Aplikasi
·
e-commerce
·
Infrastruktur informasi dan komputer
Software
Adalah bisnis yang melakukan pejualan
terhadap software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai
kebutuhan perusahaan yang membutuhkan.
Infrastruktur
Adalah bisnis Informatika yang menyediakan
sebuah layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider,
Jaringan Komputer, dll.
Ecommerce
Internet berkembang menjadi saluran
distribusi global utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial
dan professional.
E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa
perspektif :
Komunikasi : pengiriman barang, jasa,
informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer atau sarana electronic
lainnya.
Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli
dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online
lainnnya.
Proses Bisnis : menjalankan proses bisnis
secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis
dengan informas
Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan,
konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus
meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.
Kebutuhan Documen yang tertuang dalam KAK ( Kerangka
Acuan Kerja ) atau TOR ( Term Of Reference ) atau Bidding Document
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam
setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
uraian kegiatan yang akan dilaksanakan
meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan,
serta jumlah tenaga yang diperlukan;
waktu yang diperlukan dalam melaksanakan
kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai
dengan penyerahan barang/jasa;
spesifikasi teknis barang/jasa yang akan
diadakan; dan
besarnya total perkiraan biaya pekerjaan
termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk
menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen
awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen
anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena
proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang
mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar
untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu
berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari
dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan
mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun
waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan
anggaran.
Inilah yang menyebabkan proses pengadaan
menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan
tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan
secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan
persyaratan administratif dalam penganggaran.
Ciri-ciri
KAK yang tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
Tidak ada kaitan antara program atau kegiatan
dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I. Kegiatan tiba-tiba muncul begitu saja
dalam untaian kalimat KAK dan tidak memiliki dasar “mengapa” sampai program
tersebut harus ada
Susunan kata, kalimat, bahkan paragraf, sama
persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan KAK sejenis dari bagian/bidang lain
Time Schedule yang tercantum dalam KAK banyak
yang tidak masuk akal, misalnya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan
Januari sedangkan anggaran pada bulan tersebut masih belum disahkan. Juga
penentuan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan
karena berupa perkiraan. Juga apabila dilacak ke belakang, maka pelaksanaan
pekerjaan tidak pernah sesuai dengan yang tertuang dalam KAK
Jumlah target dan sasaran kegiatan hanya
sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran yang tersedia. Sama sekali tidak ada
korelasi jumlah peserta dengan sasaran yang ingin dicapai khususnya apabila
dikaitkan dengan visi, misi, dan strategi.
Satu-satunya jalan untuk menghindari hal ini
hanyalah dengan memahami perencanaan pengadaan secara menyeluruh dan menuangkan
semuanya ke dalam Kerangka Acuan Kerja yang benar-benar menjadi acuan.
Format
Proposal Pendirian Usaha
A. PENDAHULUAN
1. Latar belakang pendirian usaha
2. Visi perusahaan3. Misi perusahaan
B. TUJUAN
(tujuan didirikannya usaha tersebut)
C. KEPENGURUSAN
(struktur organisasi penanggung jawab
perusahaan)
D. IDENTITAS PERUSAHAAN
1. Nama perusahaan
2. Alamat perusahaan
E. TENAGA KERJA
(nama, jumlah, jam kerja, & job
description)
F. SARANA PRASARANA
(aspek bangunan, aspek peralatan kantor,
aspek peralatan produksi, bahan baku dankemasan, dan sarana penunjang lain.
Lengkapi dengan layout bangunan dan tataletakruang)
G. PETA PEMASARAN
(strategi pemasaran / rencana pendistribusian
disertai data-data / layout yangmendukung / melengkapi dari rencana pemasaran
yang akan dilakukan)
H. STUDI KELAYAKAN
(lihat format analisis usaha dalam Format
Laporan)
I. ANALISIS SWOT
(uraikan SWOT dan analisislah sehingga dapat
diambil langkah-langkah yangmendukung terwujudnya visi & misi)
J. KESIMPULAN
(beberapa simpulan data yang menjadikan
perusahaan tersebut layak didirikan
Sumber
https://id.scribd.com/doc/5339878/format-proposal-usaha